Seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pendapat dari pihak PELAPOR yang diharapkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi di tingkat daerah maupun pusat sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

Pihak keluarga berharap perhatian serius dari pimpinan institusi Polri, termasuk Kapolri, Kapolda Jambi, Irwasda Polda Jambi, serta Kabid Propam Polda Jambi, agar seluruh fakta yang muncul dalam perkara ini benar-benar diuji secara profesional, transparan, objektif, dan tidak berhenti sebatas penghentian administratif.

“Kami bukan orang yang punya kekuatan atau pengaruh. Kami hanya berharap hukum benar-benar memberi ruang yang sama bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan.

Jika berbagai fakta dan perbedaan yang kami sampaikan ini belum juga diuji secara menyeluruh, lalu ke mana lagi kami harus mengadu?” ujar K. FADHLY.

Selain itu, keluarga PELAPOR menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 tersebut guna memperoleh kepastian hukum yang lebih objektif.

Bagi pihak keluarga, berbagai perbedaan lokasi, tanda tangan, riwayat dokumen, perubahan penggunaan tahun, rentang waktu dokumen yang membentang hingga ratusan tahun, kronologi penguasaan, hingga kejelasan objek tanah yang dinilai belum sepenuhnya terjawab bukan lagi sekadar persoalan administratif.

Menurut mereka, hal tersebut menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan yang hingga kini masih terus mereka perjuangkan.

Jika alamat objek berbeda, riwayat dokumen dipersoalkan, tanda tangan dinilai tidak serupa, penggunaan tahun berubah-ubah, serta rentang waktu dokumen membentang hingga ratusan tahun namun perkara justru dihentikan, maka pertanyaan yang kini muncul adalah: