“Pasal 59 dihapus,” bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.

Dengan penghapusan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Koperasi Maksimal Empat Tahun

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, koperasi tetap dibatasi dalam pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal … wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.

Dengan demikian, koperasi hanya dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM paling lama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Nasib CV, Firma, PT, dan BUMDes

PP 20/2026 juga mengatur ketentuan peralihan bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Dalam Pasal II Angka 1 huruf e disebutkan bahwa kelompok wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM hingga masa pemanfaatannya berakhir, selama tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

“… dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

Ketentuan Peralihan bagi Wajib Pajak Lama

PP 20/2026 turut memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.