Apabila masa pemanfaatan PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada tahun pajak 2024, maka fasilitas tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2025 dan 2026.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa pemanfaatannya berakhir pada tahun 2025 tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2026.

Untuk koperasi yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 dan masa pemanfaatan PPh Final UMKM berakhir pada periode 2024 hingga 2029, fasilitas tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2025 sampai dengan 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 20 Tahun 2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.