JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berinisial IWS setelah terbukti menerima suap dari seorang advokat pada 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang diselenggarakan bersama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (9/6).
Saat ini, IWS diketahui diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, sebagaimana dikutip dari siaran pers Komisi Yudisial, Rabu (10/6).
Terbukti Terima Uang dari Advokat
Sanksi yang dijatuhkan kepada IWS lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada 2023, saat masih bertugas di PN Cilacap sebagai hakim pengganti, IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Selain itu, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yakni Hakim ASS.
Hakim ASS sendiri sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH yang digelar pada 26 Mei 2026.
IWS juga disebut pernah menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta atau meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.
Temuan Dugaan Perbuatan Asusila
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS juga disebut melakukan perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim.

