Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemeriksaan etik yang dilakukan MKH.
IWS Akui Terima Uang dan Minta Keringanan Hukuman
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang sebesar Rp15 juta dari advokat yang berperkara.
Namun, ia menyatakan telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum menjalani pemeriksaan oleh Bawas MA.
IWS juga membenarkan pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan Hakim ASS karena alasan pertemanan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak terlaksana karena ia diusir oleh suami ASS saat tiba di rumah dinas hakim tersebut.
Selain itu, IWS mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada seorang advokat. Ia menyebut pinjaman tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan telah dilunasi.
Sementara terkait tuduhan menjanjikan pengurusan perkara kepada advokat dengan meminta uang, IWS menyatakan hal tersebut hanya berupa candaan dan tidak pernah direalisasikan.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” kata IWS dalam pembelaannya.
Pertimbangan MKH
Dalam pertimbangannya, MKH menilai tidak terdapat fakta atau keterangan baru yang dapat mengubah hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Bawas MA.
Majelis juga menyatakan tidak menemukan hal baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS jika dikaitkan dengan perkara yang melibatkan Hakim ASS.

