Meski demikian, terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, di antaranya IWS memiliki tanggungan keluarga, istrinya tidak bekerja, serta telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun.

Atas dasar itu, MKH memutuskan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dapat dipertahankan melalui pemberian hak pensiun.

“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” pungkas Hamdi.

Sidang MKH dipimpin Hakim Agung Hamdi sebagai ketua dengan anggota dari Mahkamah Agung, yakni Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.