Jambi – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun yang menyeret nama oknum anggota kepolisian di Jambi terus memasuki babak baru. Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Nabil dan Bripda Samson pada Jumat (6/2/2026) lalu rupanya bukan akhir dari pengusutan kasus rudapaksa memilukan yang menimpa C (18), gadis asal Jambi yang sempat bercita-cita menjadi Polwan.
Usai sidang Komisi Kode Etik digelar untuk dua oknum terduga pelaku utama, kini proses hukum merembet kepada oknum polisi lain yang berstatus sebagai saksi yakni, Briptu IV, Bripda HMZ, dan Bripda FAP.
3 Oknum polisi berstatus saksi tersebut dijadwalkan akan segera menjalani sidang Kode Etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) pada Selasa, 7 April 2026. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., dari LBH Makalam Justice Center, kembali bersuara keras dan menuntut ketegasan dari institusi Polri.
Pihaknya secara tegas mendesak agar sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak hanya diberikan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada oknum berstatus saksi yang diduga kuat memiliki keterkaitan atau ikut membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut.
“Setelah dipecat 2 oknum Polisi pelaku rudapaksa. besok 7 April 2026 di sidangkan lagi 3 orang oknum yang patut diduga terlibat kasus rudapaksa klien kami remaja inisial C gadis berusia 18th di Polda Jambi. Sebagai kuasa hukum, tugas kami memastikan suara korban terdengar dan keadilan ditegakkan tanpa intervensi. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, ia harus diperjuangkan.” tegas Romiyanto, S.H,. M.H,. saat dikonfirmasi, Senin, 6 April 2026.
Dugaan Perlindungan Sesama Anggota
Menurut Romi, sebagai aparat penegak hukum, oknum tersebut seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru terindikasi terlibat atau menutupi kejahatan yang dilakukan oleh rekan sejawatnya.
Lebih lanjut, Romi juga menyampaikan harapannya terhadap jalannya sidang etik oleh Divpropam agar tidak ada upaya saling melindungi antar anggota (esprit de corps) yang menyimpang.

