Jambi – PT Biccon Agro Makmur (BAM) mangkir terhadap panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabriknya.
PT BAM adalah salah satu perusahaan yang bergerak pada sektor pengolahan minyak kelapa sawit yamg terletak di Kabupaten Muarojambi.
Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary irawan memastikan kabar mangkirnya PT BAM.
“Ya, benar, saya diinformasikan langsung oleh pihak Dinas LH melalui salah satu Kabidnya. Bahwa pihak PT BAM yang seharusnya hari ini dijadwalkan untuk datang pada panggilan dari Dinas LH Provinsi Jambi tetapi mereka mangkir dan tidak memenuhi panggilan Dinas LH Provinsi padahal Dinas LH sendiri sudah bersurat resmi,” kata Hary pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Hary mengatakan, pemanggilan itu berdasarkan laporan dari LP2LH melalui surat resmi yang sebelumnya dilayangkan kepada Dinas LH Provinsi Nomor 01/DPP-LP2LH/VII/2023 pada 14 Juli 2023 lalu terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pabrik PT BAM.
Menurut Hary, bila berpedoman kepada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH pasal 2, Pasal 65,67 dan 68 jelas bahwa setiap penanggungjawab usaha ataupun kegiatan wajib menaati peraturan perundang undangan tersebut,” ujar Hary.
Merujuk pada hal tersebut, kata Hary, patut diduga bahwa penanggungjawab kegiatan dalam hal ini pihak PT BAM main-main dalam menyikapi persoalan ini.
“Tentunya mereka juga sudah tidak menganggap Dinas LH selaku OPD yang memiliki Tupoksi dalam hal pengawasan,” tuturnya.
Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan berpengaruh terhadap marwah dari Dinas LH Provinsi itu sendiri.
“Saya berharap Dinas LH Provinsi Jambi mengambil sikap tegas dalam rangka penegakan disiplin terhadap perusahaan perusahaan nakal. Apalagi ini terkait dengan aktivitas yang terindikasi dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita