Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit ulang terhadap standar keselamatan operasional taksi listrik Green SM setelah salah satu armadanya terlibat dalam rangkaian kejadian yang berujung pada kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Audit ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (28/4), sehari setelah insiden yang menewaskan 15 orang dan melukai puluhan penumpang.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangan resmi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/4).

Aan menjelaskan bahwa pendalaman tetap dilakukan meski secara administrasi kendaraan yang terlibat, bernomor polisi B 2864 SBX, tercatat di aplikasi Siprajab dan masih memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan tersebut juga terdaftar resmi sebagai layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Selain itu, perusahaan Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

Meski demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen.

“Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” kata Aan.

Kemenhub juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka peluang pemberian sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Aan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap keterlibatan Green SM akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan pemerintah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan dan memeriksa sopir taksi Green SM yang kendaraannya diduga mengalami korsleting listrik di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di dekat Bekasi Timur.

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, mobil listrik tersebut tertemper KRL relasi Cikarang–Jakarta, sehingga mengganggu perjalanan kereta dan memicu proses evakuasi di lintasan.

Dalam kondisi jalur yang masih terganggu, satu rangkaian KRL lain dihentikan di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya yang melaju dari belakang tidak sempat berhenti sepenuhnya dan akhirnya menabrak KRL yang tengah berhenti.

Polisi menyebut salah satu faktor yang sedang didalami adalah dugaan kurangnya informasi dan koordinasi antarpihak setelah insiden awal di perlintasan. Saat itu, KA Argo Bromo Anggrek diketahui melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam.

Sementara itu, Green SM Indonesia menyatakan telah menyerahkan informasi yang relevan kepada pihak berwenang dan mendukung penuh proses investigasi yang masih berlangsung.