Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026. Tiga di antaranya merupakan perempuan yang diduga menawarkan jasa seksual melalui platform digital di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan tiga WNA perempuan diamankan berdasarkan hasil patroli siber. Sementara satu WNA laki-laki lainnya diamankan setelah adanya laporan masyarakat.
“Tiga orang warga negara asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan satu WNA diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11) malam.
Sebelum melakukan penindakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan terhadap informasi yang ditemukan melalui sebuah situs web dan platform digital.
Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif US$100, WNA Rusia sebesar Rp13.700.000, serta WNA Nigeria sebesar Rp3.500.000.
Tiga WNA Perempuan Diamankan dalam Patroli Siber
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (28/10) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.

