Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35).

Selanjutnya, pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap WNA asal Rusia berinisial AS (29). Petugas kemudian melanjutkan penindakan pada pukul 22.30 WITA terhadap seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sekaligus meminta keterangan dari ketiga WNA.

“Kemudian mengamankan 3 WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ketiga WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu WNA Asal Ghana Diamankan Setelah Laporan Masyarakat

Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (29/10). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki WNA berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui merupakan warga negara Ghana.

Berbeda dengan tiga WNA sebelumnya, penindakan terhadap CYA dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Ia diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat karena meminta uang kepada warga dengan alasan kehabisan uang.

“Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang. Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Haryo Sakti.