JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji optimistis industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia mampu memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027.
Optimisme tersebut didasarkan pada kesiapan industri yang terus mengembangkan produksi di dalam negeri, termasuk melalui komitmen transfer teknologi dari para pelaku industri.
“Saya yakin ini siap. TKDN itu intinya kan produk dalam negeri. Apabila industri itu diproduksi di Indonesia pasti enggak ada problem,” ujar Sarmuji saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10), dikutip dari Antara.
Sarmuji menegaskan pemerintah akan terus mendorong penggunaan produk lokal sekaligus mengawasi pemenuhan ketentuan TKDN oleh industri kendaraan listrik.
“Jadi jangan khawatir, kita akan selalu dorong utamakan produk dalam negeri. TKDN-nya pasti akan kita kontrol,” katanya.
Target TKDN Kendaraan Listrik Naik Bertahap hingga 80 Persen
Sesuai peta jalan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, ketentuan minimal TKDN kendaraan listrik mengalami peningkatan secara bertahap.
Pada 2026, target minimal TKDN ditetapkan sebesar 40 persen. Selanjutnya, persyaratan tersebut meningkat menjadi 60 persen untuk periode 2027 hingga 2029, sebelum mencapai 80 persen pada 2030.
Peningkatan target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri kendaraan listrik nasional. Dengan semakin besarnya komponen produksi yang berasal dari dalam negeri, industri diharapkan tidak hanya menjadi tempat perakitan kendaraan, tetapi juga mampu mengembangkan rantai pasok dan teknologi secara mandiri.

