JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan keberhasilan penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan.

Rudianto mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri yang disebut mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Namun, menurutnya, penilaian terhadap penegakan hukum juga harus mempertimbangkan penindakan terhadap pelaku, pencegahan korupsi, serta perbaikan sistem pemerintahan.

“Tetapi, saya kira rapor penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari besarnya uang yang berhasil dikembalikan ke negara,” kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Menurut Rudianto, pemulihan aset merupakan capaian penting. Meski demikian, keberhasilan penegakan hukum juga perlu tercermin dari penanganan perkara yang sesuai aturan dan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

Penegakan Hukum Harus Berorientasi pada Keadilan

Rudianto mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan kerugian negara. Proses hukum juga harus memastikan pihak yang terbukti bersalah menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi perlu disertai perbaikan sistem agar praktik serupa dapat dicegah dan tidak terus berulang.

“Jadi, capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.