Jakarta — Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengaku menggunakan uang pribadinya sebesar US$40.100 untuk menggenapkan uang titipan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjadi US$1 juta.

Pengakuan tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Menurut keterangan Zainal dalam persidangan, uang tersebut sebelumnya dititipkan Gus Alex dan disebut ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Pemberian tersebut kemudian ditolak pihak Pansus Haji dan uang dikembalikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan US$100 atau senilai US$959.900, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar uang pecahan US$100 senilai US$40.100.

Zainal mengatakan uang tersebut sempat dititipkan kepada rekannya, Khomsin. Ketika uang kemudian diserahkan kepada KPK dan dihitung, jumlahnya ternyata tidak mencapai US$1 juta.

Ia mengaku baru mengetahui jumlah tersebut setelah dilakukan penghitungan. Sementara itu, Khomsin disebut mengaku tidak mengutak-atik uang yang dititipkan kepadanya.

“Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, ‘Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?’. (Saya jawab) ‘Oh, saya enggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak’. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, ‘Pak, 1 juta atau berapa?’. (Saya jawab) ‘Ya ngomongnya USD 1 juta, saya enggak tahu. Ya itu duit adanya’. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu,” ujar Zainal.