Zainal Sebut Dirinya Rugi

Zainal mengaku merasa dirugikan karena uang pribadinya ikut disita dalam perkara tersebut. Ia mengatakan tidak mengajukan keberatan melalui permohonan praperadilan.

“Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa, saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah dimintai gini, ya rugi saya, Pak, tekor saya. Gitu loh. Tapi ya sudahlah,” ucap Zainal.

Perkara yang disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam perkara, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Empat terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keterangan Zainal mengenai uang US$1 juta tersebut menjadi bagian dari rangkaian kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sejumlah laporan persidangan juga menyebut uang tersebut pada akhirnya ditolak oleh pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji.