JAMBI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi membongkar empat kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sepekan. Lima pria diamankan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 361,67 gram sabu, 435 butir ekstasi, serta 199 refill etomidate.

Bertempat di ruang lobby Mapolresta Jambi, Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Edy serta jajaran Satresnarkoba, Jumat (18/9/2026), 

Kapolresta mengatakan, lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

“Satu tersangka berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya sebagai pengedar,” ujar Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kemudian memaparkan rincian barang bukti dan hasil pengembangan dari masing-masing perkara.

Wakasat Resnarkoba Iptu Joko Susilo turut dalam penanganan pengungkapan kasus. Sementara Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

Empat Kasus, Lima Tersangka

Tito menjelaskan, kasus pertama diungkap di area parkir Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Polisi mengamankan DF (24) dengan barang bukti 22 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, DF mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial E. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sosok tersebut. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.

Kemudian untuk kasus kedua diungkap di Jalan Amin, Alni, RT 29, Kelurahan Legok. Dalam perkara ini, polisi mengamankan BF (23) dan WY (24) dengan barang bukti 29,67 gram sabu.