“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, keduanya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari penjualan sabu tersebut. Polisi masih mendalami sosok berinisial R yang disebut sebagai pemasok,”ujar Kasat Resnarkoba Tito.
Sedangkan kasus ketiga, lanjut Tito, diungkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Sipin, Kecamatan Kota Baru. Polisi mengamankan RA (36) dengan barang bukti 332 gram sabu dan tujuh refill etomidate.
Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang yang juga berinisial RA. Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak tersebut.
M Diamankan, 413 Ekstasi dan 192 Refill Etomidate Disita
Sebelumnya, pengungkapan keempat melibatkan M (45). Polisi mengamankannya di dua lokasi, yakni kawasan Bagan Pete dan sebuah perumahan di kawasan Grand Mayang, pada Rabu(16/9/26).
Dari tangan M, polisi menyita 413 butir ekstasi dan 192 refill etomidate jenis Yakuza dan Ninja.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, jika seluruh perkara digabungkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 361,67 gram sabu, 435 butir ekstasi dan 199 refill etomidate.
“Rinciannya berasal dari empat pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam kurun waktu satu pekan,” ujar Tito.
Refill Etomidate Ditaksir Bernilai Hingga Hampir Rp1 Miliar
Tito juga membeberkan estimasi nilai ekonomi barang bukti etomidate yang diamankan polisi.
“Untuk jenis Yakuza, satu refill disebut berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Sedangkan jenis Ninja diperkirakan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per refill.

