Dengan total 199 refill, nilai keseluruhan etomidate tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga mendekati Rp1 miliar, tergantung jenis dan harga masing-masing refill,” ujar Tito.
Tito juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dugaan penyalahgunaan etomidate. Menurutnya, terdapat sejumlah ciri yang dapat terlihat pada seseorang yang diduga mengalami efek penyalahgunaan zat tersebut.
“Beberapa ciri yang disebut antara lain seseorang terlihat linglung, mengalami penurunan kesadaran atau kemampuan berpikir, serta tubuh dan mulut bergetar seperti kedinginan,” kata Kasat Resnarkoba tersebut.
Lima Tersangka Dijerat Pasal Narkotika
Kapolresta Jambi Ananto Herlambang menjelaskan, para tersangka dikenakan ketentuan pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara.
“Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tercantum pula Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII poin 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sesuai pasal dan konstruksi perkara masing-masing tersangka,” ujar Ananto.
Kapolresta Jambi: 2.243 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang juga menyoroti dampak pengungkapan empat perkara tersebut. Menurutnya, penindakan tidak hanya berkaitan dengan tersangka dan barang bukti, tetapi juga potensi masyarakat yang terlindungi dari penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kurang lebih 2.243 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Ananto.
Polresta Jambi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun bagian lain dari jaringan peredaran narkotika.(Garuda Sirait)

