JAMBI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi membongkar empat kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sepekan. Lima pria diamankan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 361,67 gram sabu, 435 butir ekstasi, serta 199 refill etomidate.

Bertempat di ruang lobby Mapolresta Jambi, Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Edy serta jajaran Satresnarkoba, Jumat (18/9/2026), 

Kapolresta mengatakan, lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

“Satu tersangka berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya sebagai pengedar,” ujar Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kemudian memaparkan rincian barang bukti dan hasil pengembangan dari masing-masing perkara.

Wakasat Resnarkoba Iptu Joko Susilo turut dalam penanganan pengungkapan kasus. Sementara Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

Empat Kasus, Lima Tersangka

Tito menjelaskan, kasus pertama diungkap di area parkir Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Polisi mengamankan DF (24) dengan barang bukti 22 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, DF mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial E. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sosok tersebut. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.

Kemudian untuk kasus kedua diungkap di Jalan Amin, Alni, RT 29, Kelurahan Legok. Dalam perkara ini, polisi mengamankan BF (23) dan WY (24) dengan barang bukti 29,67 gram sabu.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, keduanya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari penjualan sabu tersebut. Polisi masih mendalami sosok berinisial R yang disebut sebagai pemasok,”ujar Kasat Resnarkoba Tito.

Sedangkan kasus ketiga, lanjut Tito, diungkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Sipin, Kecamatan Kota Baru. Polisi mengamankan RA (36) dengan barang bukti 332 gram sabu dan tujuh refill etomidate.

Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang yang juga berinisial RA. Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak tersebut.

M Diamankan, 413 Ekstasi dan 192 Refill Etomidate Disita

Sebelumnya, pengungkapan keempat melibatkan M (45). Polisi mengamankannya di dua lokasi, yakni kawasan Bagan Pete dan sebuah perumahan di kawasan Grand Mayang, pada Rabu(16/9/26)

Dari tangan M, polisi menyita 413 butir ekstasi dan 192 refill etomidate jenis Yakuza dan Ninja.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, jika seluruh perkara digabungkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 361,67 gram sabu, 435 butir ekstasi dan 199 refill etomidate.

“Rinciannya berasal dari empat pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam kurun waktu satu pekan,” ujar Tito.

Refill Etomidate Ditaksir Bernilai Hingga Hampir Rp1 Miliar

Tito juga membeberkan estimasi nilai ekonomi barang bukti etomidate yang diamankan polisi.

“Untuk jenis Yakuza, satu refill disebut berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Sedangkan jenis Ninja diperkirakan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per refill.

Dengan total 199 refill, nilai keseluruhan etomidate tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga mendekati Rp1 miliar, tergantung jenis dan harga masing-masing refill,” ujar Tito.

Tito juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dugaan penyalahgunaan etomidate. Menurutnya, terdapat sejumlah ciri yang dapat terlihat pada seseorang yang diduga mengalami efek penyalahgunaan zat tersebut.

“Beberapa ciri yang disebut antara lain seseorang terlihat linglung, mengalami penurunan kesadaran atau kemampuan berpikir, serta tubuh dan mulut bergetar seperti kedinginan,” kata Kasat Resnarkoba tersebut.

Lima Tersangka Dijerat Pasal Narkotika

Kapolresta Jambi Ananto Herlambang menjelaskan, para tersangka dikenakan ketentuan pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara.

“Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tercantum pula Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII poin 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sesuai pasal dan konstruksi perkara masing-masing tersangka,” ujar Ananto.

Kapolresta Jambi: 2.243 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang juga menyoroti dampak pengungkapan empat perkara tersebut. Menurutnya, penindakan tidak hanya berkaitan dengan tersangka dan barang bukti, tetapi juga potensi masyarakat yang terlindungi dari penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kurang lebih 2.243 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Ananto.

Polresta Jambi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun bagian lain dari jaringan peredaran narkotika.(Garuda Sirait)