JAMBI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi membongkar dugaan peredaran narkotika di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Seorang pria berinisial M (45) ditangkap bersama ratusan butir diduga ekstasi dan ratusan buah diduga etomidate.
Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap M pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah informasi kami pastikan, tim langsung bergerak,” kata Tito mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, Kamis (17/9/2026).
Menurut Tito, petugas kemudian melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX merah dan masuk ke sebuah rumah. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi di dalam jok sepeda motor yang digunakan M,” tegasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyita 413 butir diduga ekstasi, terdiri dari:
- 208 butir merek TMT warna merah muda;
- 166 butir merek Heineken warna cokelat muda;
- 36 butir merek Kucing warna cokelat muda; dan
- 3 butir merek LV warna merah muda-hijau.
Tito mengatakan, penyidikan tidak berhenti pada temuan di sepeda motor. Polisi kemudian mengembangkan informasi terkait dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.
“Kami melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua di Perumahan Grand Mayang Asri. Di sana, tim menemukan sebuah brankas yang berisi barang yang diduga etomidate,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Perumahan Grand Mayang Asri RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Di dalam brankas warna hitam, polisi menemukan 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
Total barang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain itu, polisi menyita dua timbangan digital, satu tupperware warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pak plastik klip bening kosong, lakban warna cokelat, satu unit ponsel Android, serta satu brankas warna hitam.
“Seluruh barang bukti dan M sudah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Tito.
Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta dugaan jaringan peredarannya.(GS)

