JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M. Alung Ramadhan alias Alung dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (17/9/2026).

Besarnya barang bukti membuat perkara ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan jumlah sabu signifikan yang bergulir di PN Jambi. Dalam persidangan, JPU menilai unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Alung telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para saksi.

JPU menyatakan Alung terbukti melakukan tindak pidana narkotika berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir. Alung masih berstatus terdakwa dan memiliki hak mengajukan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

58 Bungkus Sabu, Berat Lebih dari 58 Kilogram

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram.

Jumlah tersebut setara sekitar 58,2 kilogram.

Selain sabu, terdapat sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam.

Dua kendaraan tersebut juga digunakan sebagai barang bukti serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara Alung namun tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara masing-masing.