Didakwa Pasal Narkotika dengan Ancaman Berat

Alung didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Pledoi Alung Digelar 24 September

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., dengan anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H. dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.

Alung saat ini masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Tahapan berikutnya akan menjadi ruang bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tuntutan seumur hidup merupakan tuntutan jaksa dan bukan putusan pengadilan. Status bersalah serta hukuman akhir terhadap terdakwa sepenuhnya menunggu putusan majelis hakim.(GS)