TANJABTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu pada Kamis (3/9/26). Kegiatan ini mengusung tema “Peran Jaksa Garda Desa Membangun Kesadaran Hukum dalam Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih.”

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Jabung timur anto Widi nugroho S. H. M. H, Kabid Pemdes PMD Rica Saputra, SE., Camat Mendahara Ulu Ediyanto, S.Pd., Kasi Intelijen Kejari Abdul Rahmat, S.H., serta Kapolsek Mendahara Ulu AKP B. Tarigan, S.H.

Peserta penyuluhan merupakan perwakilan gabungan dari tiga desa di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, yaitu Desa Sungai Toman, Desa Bukit Tempurung, dan Desa Pematang Rahim. Kehadiran para perangkat desa, BPD, serta pengelola keuangan desa ini menjadi target utama dalam pembekalan hukum tersebut.

Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim, Abdul Rahmad, S.H., menekankan pentingnya peran pendampingan hukum dari Kejaksaan melalui program “Jaksa Garda Desa” . Program ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.

“Kami hadir untuk mencegah, bukan menindak. Jangan sampai kepala desa atau perangkatnya terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan administrasi dalam mengelola dana desa. Pengelolaan dana desa harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Abdul Rahmat.