Oleh: Dosen/Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

Kasus Yogi Gilang Arya (39), warga Mentawai, tidak cukup dilihat semata-mata sebagai persoalan izin telekomunikasi. Proses hukum tentu harus dihormati. Namun, di tengah persoalan tersebut, publik patut mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: ketika inisiatif warga untuk menghadirkan akses internet justru berujung pada proses hukum, apa sebenarnya persoalan yang sedang kita selesaikan?

Pertanyaan ini penting karena kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam konteks kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital yang semakin mendasar, termasuk di wilayah yang akses infrastrukturnya belum merata.

Ketika Akses Internet Menjadi Persoalan Kebijakan

Harold D. Lasswell, dalam Politics: Who Gets What, When, How? (1936), memandang politik sebagai persoalan tentang siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana.

Jika perspektif ini digunakan untuk membaca situasi di Mentawai, maka pertanyaannya tidak berhenti pada siapa yang memiliki izin atau siapa yang melanggar aturan. Pertanyaan yang lebih luas adalah: siapa yang mendapatkan akses internet dan siapa yang masih tertinggal?

Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan persoalan kebijakan publik.

Carol Bacchi, melalui pendekatan “What’s the Problem Represented to Be?” dalam Women, Policy and Politics: The Construction of Policy Problems (1999), mengajak kita melihat bagaimana suatu persoalan didefinisikan oleh kebijakan.

Maka, kita perlu bertanya: apa sebenarnya yang sedang dianggap sebagai masalah?