Apakah masalahnya semata-mata karena warga tidak memiliki izin?
Ataukah terdapat persoalan yang lebih besar, yaitu mengapa kebutuhan konektivitas masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi sehingga warga terdorong mencari solusi sendiri?
Negara, Regulasi, dan Inisiatif Warga
Perspektif Michel Foucault, khususnya melalui Security, Territory, Population, juga relevan untuk membaca persoalan ini. Kekuasaan tidak hanya bekerja melalui larangan dan hukuman, tetapi juga melalui regulasi, tata kelola, serta berbagai mekanisme negara dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Karena itu, persoalannya bukan apakah hukum perlu ditegakkan. Hukum memang harus ditegakkan.
Namun, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana hukum tersebut ditegakkan secara proporsional dan kontekstual?
Jika persoalan yang muncul terutama berada pada aspek administratif dan masih memungkinkan untuk diperbaiki, apakah pembinaan, fasilitasi, atau pendampingan tidak sepatutnya menjadi bagian dari solusi yang dipertimbangkan?
Sebab, inovasi masyarakat tidak selalu harus dipandang sebagai ancaman terhadap tata kelola negara. Dalam kondisi tertentu, inovasi justru dapat menjadi sinyal bagi negara bahwa terdapat kebutuhan publik yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Karena itu, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada:
“Apakah warga melanggar aturan?”
Tetapi juga perlu diperluas menjadi:
“Mengapa warga sampai harus membuat solusi sendiri?”
Pemkab Mentawai dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik
Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki ruang untuk tetap menghormati proses hukum sekaligus menyuarakan kepentingan masyarakatnya.

