Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak harus mengintervensi proses peradilan. Namun, pemerintah daerah dapat membawa persoalan konektivitas tersebut ke dalam agenda kebijakan publik dan mendorong agar inisiatif masyarakat tidak berhenti sebagai persoalan hukum semata.

Sebab, pemerintah bukan hanya hadir sebagai regulator. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan pelayanan, pembinaan, fasilitasi, dan solusi bagi kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai muncul sebuah paradoks:

Ketika rakyat membutuhkan internet, negara belum sepenuhnya hadir. Ketika rakyat mencoba menghadirkan internet, hukum justru datang lebih dahulu.

Tentu saja, negara harus menegakkan hukum. Namun, negara juga harus hadir sebelum hukum—melalui pelayanan publik yang efektif, pembinaan yang proporsional, fasilitasi yang nyata, serta kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kasus Yogi pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu orang atau satu persoalan izin. Ia membuka pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana negara merespons kesenjangan akses digital dan bagaimana kebijakan publik seharusnya memperlakukan inisiatif warga.

Sebab, ketika masyarakat berinisiatif mencari jalan keluar atas kebutuhan yang belum terpenuhi, respons negara idealnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang apa yang dilarang, tetapi juga harus melihat mengapa kebutuhan itu muncul dan bagaimana negara dapat menyelesaikannya.

Belum Ada Sinyal, Sudah Ada Pasal.

Jangan Sampai Hukum Lebih Dahulu daripada Negara.