Oleh: Dosen/Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

Kasus Yogi Gilang Arya (39), warga Mentawai, tidak cukup dilihat semata-mata sebagai persoalan izin telekomunikasi. Proses hukum tentu harus dihormati. Namun, di tengah persoalan tersebut, publik patut mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: ketika inisiatif warga untuk menghadirkan akses internet justru berujung pada proses hukum, apa sebenarnya persoalan yang sedang kita selesaikan?

Pertanyaan ini penting karena kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam konteks kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital yang semakin mendasar, termasuk di wilayah yang akses infrastrukturnya belum merata.

Ketika Akses Internet Menjadi Persoalan Kebijakan

Harold D. Lasswell, dalam Politics: Who Gets What, When, How? (1936), memandang politik sebagai persoalan tentang siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana.

Jika perspektif ini digunakan untuk membaca situasi di Mentawai, maka pertanyaannya tidak berhenti pada siapa yang memiliki izin atau siapa yang melanggar aturan. Pertanyaan yang lebih luas adalah: siapa yang mendapatkan akses internet dan siapa yang masih tertinggal?

Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan persoalan kebijakan publik.

Carol Bacchi, melalui pendekatan “What’s the Problem Represented to Be?” dalam Women, Policy and Politics: The Construction of Policy Problems (1999), mengajak kita melihat bagaimana suatu persoalan didefinisikan oleh kebijakan.

Maka, kita perlu bertanya: apa sebenarnya yang sedang dianggap sebagai masalah?

Apakah masalahnya semata-mata karena warga tidak memiliki izin?

Ataukah terdapat persoalan yang lebih besar, yaitu mengapa kebutuhan konektivitas masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi sehingga warga terdorong mencari solusi sendiri?

Negara, Regulasi, dan Inisiatif Warga

Perspektif Michel Foucault, khususnya melalui Security, Territory, Population, juga relevan untuk membaca persoalan ini. Kekuasaan tidak hanya bekerja melalui larangan dan hukuman, tetapi juga melalui regulasi, tata kelola, serta berbagai mekanisme negara dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Karena itu, persoalannya bukan apakah hukum perlu ditegakkan. Hukum memang harus ditegakkan.

Namun, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana hukum tersebut ditegakkan secara proporsional dan kontekstual?

Jika persoalan yang muncul terutama berada pada aspek administratif dan masih memungkinkan untuk diperbaiki, apakah pembinaan, fasilitasi, atau pendampingan tidak sepatutnya menjadi bagian dari solusi yang dipertimbangkan?

Sebab, inovasi masyarakat tidak selalu harus dipandang sebagai ancaman terhadap tata kelola negara. Dalam kondisi tertentu, inovasi justru dapat menjadi sinyal bagi negara bahwa terdapat kebutuhan publik yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Karena itu, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada:

“Apakah warga melanggar aturan?”

Tetapi juga perlu diperluas menjadi:

“Mengapa warga sampai harus membuat solusi sendiri?”

Pemkab Mentawai dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki ruang untuk tetap menghormati proses hukum sekaligus menyuarakan kepentingan masyarakatnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak harus mengintervensi proses peradilan. Namun, pemerintah daerah dapat membawa persoalan konektivitas tersebut ke dalam agenda kebijakan publik dan mendorong agar inisiatif masyarakat tidak berhenti sebagai persoalan hukum semata.

Sebab, pemerintah bukan hanya hadir sebagai regulator. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan pelayanan, pembinaan, fasilitasi, dan solusi bagi kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai muncul sebuah paradoks:

Ketika rakyat membutuhkan internet, negara belum sepenuhnya hadir. Ketika rakyat mencoba menghadirkan internet, hukum justru datang lebih dahulu.

Tentu saja, negara harus menegakkan hukum. Namun, negara juga harus hadir sebelum hukum—melalui pelayanan publik yang efektif, pembinaan yang proporsional, fasilitasi yang nyata, serta kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kasus Yogi pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu orang atau satu persoalan izin. Ia membuka pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana negara merespons kesenjangan akses digital dan bagaimana kebijakan publik seharusnya memperlakukan inisiatif warga.

Sebab, ketika masyarakat berinisiatif mencari jalan keluar atas kebutuhan yang belum terpenuhi, respons negara idealnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang apa yang dilarang, tetapi juga harus melihat mengapa kebutuhan itu muncul dan bagaimana negara dapat menyelesaikannya.

Belum Ada Sinyal, Sudah Ada Pasal.

Jangan Sampai Hukum Lebih Dahulu daripada Negara.