BATANG HARI — Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling kembali diduga merambah kawasan Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Sedikitnya lima titik sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar Kilometer 52 kawasan Hutan Harapan. Jika informasi tersebut terbukti, kemunculan sumur-sumur baru itu menjadi persoalan serius bagi kawasan yang memiliki fungsi restorasi dan perlindungan ekosistem.
Informasi mengenai keberadaan lima titik sumur tersebut diperoleh dari sumber lapangan. Namun, hingga berita ini ditulis, keberadaan serta aktivitas pada lima titik tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan oleh pihak berwenang.
Hutan Harapan merupakan kawasan restorasi ekosistem pertama di Indonesia. Kawasan tersebut dikelola PT REKI dengan mandat untuk memulihkan ekosistem sekaligus melindungi keanekaragaman hayati.
Di tengah mandat konservasi tersebut, informasi mengenai munculnya kembali aktivitas pengeboran minyak ilegal di dalam kawasan memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan.
Lima Sumur Baru di KM 52
Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya lima sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar KM 52 Hutan Harapan.
Kemunculan titik-titik baru tersebut perlu diverifikasi karena aktivitas illegal drilling berpotensi menimbulkan sejumlah dampak terhadap kawasan. Di antaranya kerusakan tutupan hutan, pencemaran tanah dan sumber air, hingga terganggunya habitat satwa liar.
Persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila pengeboran benar-benar berlangsung di dalam kawasan restorasi yang memiliki fungsi ekologis penting.
Setiap pembukaan kawasan untuk aktivitas ilegal berpotensi mengganggu proses pemulihan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang.
Aktivitas illegal drilling di Hutan Harapan juga bukan isu baru. Pemberitaan pada 2024 sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang disebut telah merambah kawasan restorasi, termasuk zona inti.
Informasi mengenai lima sumur baru kini kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas pengeboran dapat muncul di kawasan restorasi dan sejauh mana efektivitas pengawasan selama ini.

