Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Perlu Dibuktikan
Informasi lain yang diterima menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut diketahui sejumlah oknum yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT REKI.
Tiga inisial, yakni SA, TS, dan SI, disebut-sebut dalam informasi lapangan.
Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak dapat disimpulkan bahwa ketiga nama tersebut terlibat dalam aktivitas illegal drilling tanpa adanya bukti dan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada PT REKI maupun pihak-pihak terkait.
Persoalan yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di lapangan. Jika lima sumur tersebut benar-benar berada di kawasan Hutan Harapan, pertanyaan penting lainnya adalah bagaimana titik-titik pengeboran itu bisa muncul dan beroperasi di kawasan yang memiliki sistem pengelolaan dan pengawasan.
PT REKI Diharapkan Berikan Klarifikasi
Sebagai pengelola kawasan, PT REKI diharapkan memberikan penjelasan mengenai informasi keberadaan lima sumur tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah titik-titik tersebut benar berada di dalam kawasan Hutan Harapan, sejak kapan aktivitas berlangsung, apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan, serta langkah yang diambil apabila aktivitas pengeboran terbukti terjadi.
Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai sistem pengawasan kawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal.
Jika illegal drilling terbukti terjadi, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan penghentian aktivitas di lapangan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri aktivitas tersebut, termasuk pihak yang membiayai, mengendalikan, menyediakan peralatan, membeli hasil pengeboran, maupun pihak lain yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung.
Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan yang berada di lokasi apabila terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

