SIANTAR — Utang pada dasarnya merupakan urusan pribadi. Ada pihak yang berutang, ada pihak yang menagih, dan ketika terjadi sengketa, pengadilan menjadi jalur untuk menyelesaikannya. Namun, ceritanya menjadi berbeda ketika pihak yang berutang adalah seorang wali kota.

 

Pada 10 Agustus 2026, Pengadilan Niaga Medan menetapkan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi masuk dalam proses hukum untuk menyelesaikan persoalan utang dalam jangka waktu paling lama 45 hari. Publik tidak perlu terburu-buru menyebut Wesly pailit, karena proses tersebut bukan merupakan putusan pailit.

 

Di sisi lain, publik juga tidak boleh menghakimi seseorang hanya karena sedang menghadapi perkara utang. Namun, mengatakan “itu urusan pribadi” juga tidak cukup untuk menutup persoalan.

 

Sebab, Wesly kini bukan hanya seorang pribadi. Ia adalah Wali Kota Siantar, pemegang jabatan sekaligus kepercayaan masyarakat. Karena itu, muncul pertanyaan yang wajar untuk diajukan kepada publik: apakah persoalan pribadi tersebut memiliki hubungan dengan jabatan yang diembannya?

 

Apakah terdapat konflik kepentingan? Apakah persoalan tersebut berkaitan dengan urusan Pemerintah Kota? Apakah jabatan pernah digunakan untuk kepentingan pribadi?

 

Jika tidak ada kaitannya, jelaskan kepada rakyat. Jika memang ada kaitannya, pertanggungjawabkan.

 

Yang perlu ditegaskan, masyarakat tentu tidak seharusnya ikut membayar utang pribadi seorang wali kota. APBD bukan dompet pribadi. Namun, masyarakat tetap dapat merasakan dampak dari persoalan tersebut dalam bentuk lain, yakni terhadap kepercayaan kepada pemimpin dan pemerintah.