Jambi – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (6/8).

Massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) antara masyarakat Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan PT Rudy Agung Agra Laksana (RAAL).

Dalam aksinya, GPM menilai pelaksanaan Program FPKM yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 diduga sarat kejanggalan, baik dari sisi administrasi, penyaluran maupun pengawasan.

Koordinator aksi menyebutkan, nilai Program FPKM yang disepakati mencapai sekitar Rp8,9 miliar untuk areal seluas 715 hektare. Jika dihitung, nilai fasilitas yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp12,4 juta per hektare.

Namun, menurut GPM, realisasi yang diterima masyarakat diduga jauh di bawah nilai tersebut. Berdasarkan perhitungan mereka, masyarakat hanya menerima sekitar Rp6,821 juta per hektare dalam bentuk uang tunai, pupuk, dan herbisida yang disalurkan secara bertahap.

Selain persoalan realisasi anggaran, GPM juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Di antaranya penetapan nilai program yang dinilai tidak mengacu pada ketentuan nilai optimum yang ditetapkan Direktur Jenderal Perkebunan, tidak adanya rekomendasi kesesuaian tata ruang, tidak dilaksanakannya pembentukan kelembagaan pekebun melalui pelatihan dan penyuluhan, hingga dugaan konflik kepentingan karena Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih yang menjadi penyalur program dijabat oleh aparatur pemerintah desa.