Mereka juga mempertanyakan proses penetapan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SKCPCL), yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021, termasuk dugaan tidak adanya surat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dalam penerbitan SK tersebut.

Selain itu, GPM menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perkebunan maupun Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menyebabkan penyaluran Program FPKM tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat diduga tidak menerima haknya secara utuh.

Atas dasar itu, DPD GPM Provinsi Jambi menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Jambi. Pertama, meminta pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih sebagai penyalur Program FPKM karena diduga tidak menyalurkan dana program secara utuh. Kedua, meminta pemeriksaan terhadap Kepala Desa Dusun Mudo yang diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Ketiga, GPM mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena diduga tidak menjalankan Program FPKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, mereka meminta Kejati Jambi memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat terkait dugaan pembiaran dalam pelaksanaan kewenangan penetapan SKCPCL.

Dalam aksi tersebut, GPM juga menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Jambi yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program FPKM di Desa Dusun Mudo.

DPD GPM Provinsi Jambi memberikan waktu selama 14 hari kepada Kejati Jambi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila tidak ada perkembangan penanganan perkara, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.