Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjung Jabung Barat, Koperasi Produsen Ketam Putih maupun PT Rudy Agung Agra Laksana (RAAL) terkait tudingan yang disampaikan GPM. (*)