JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya seorang perempuan berusia 68 tahun yang sedang berada seorang diri di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial I.D. (28) dan seorang perempuan berinisial S.W. (27).

Modus Operandi

Menurut keterangan polisi saat konferensi pers, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura meminta izin menggunakan toilet. Saat korban membuka pintu dan memberikan akses masuk, pelaku langsung melakukan aksi kekerasan dengan membekap mulut korban menggunakan kain serta memukul korban hingga tidak sadarkan diri.

“Dua tersangka, yakni Ilham Dwi Darmaji (28), seorang sopir asal Kota Jambi, dan istrinya, Sri Wahyuni (27), warga Kabupaten Batanghari. Keduanya diduga beraksi secara bersama-sama dengan memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua dan Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, Rabu (22/7/2026).

Sekitar 30 menit kemudian korban sadar dan mendapati kondisi rumah telah berantakan. Sejumlah barang berharga miliknya telah raib. Korban kemudian meminta bantuan kepada keluarganya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kerugian Korban

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa:

  • Perhiasan emas seberat sekitar 8 suku.
  • Satu unit telepon genggam Samsung S5520 warna hitam.
  • Uang tunai sebesar Rp5 juta.

Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta.