Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di salah satu hotel di Kota Jambi.

Pada Senin dini hari, 20 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga unit handphone.
  • Dua buah cincin emas.
  • Satu buah kalung emas.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Menurut pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut baru dilakukan satu kali. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Garuda)