JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya seorang perempuan berusia 68 tahun yang sedang berada seorang diri di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial I.D. (28) dan seorang perempuan berinisial S.W. (27).

Modus Operandi

Menurut keterangan polisi saat konferensi pers, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura meminta izin menggunakan toilet. Saat korban membuka pintu dan memberikan akses masuk, pelaku langsung melakukan aksi kekerasan dengan membekap mulut korban menggunakan kain serta memukul korban hingga tidak sadarkan diri.

“Dua tersangka, yakni Ilham Dwi Darmaji (28), seorang sopir asal Kota Jambi, dan istrinya, Sri Wahyuni (27), warga Kabupaten Batanghari. Keduanya diduga beraksi secara bersama-sama dengan memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua dan Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, Rabu (22/7/2026).

Sekitar 30 menit kemudian korban sadar dan mendapati kondisi rumah telah berantakan. Sejumlah barang berharga miliknya telah raib. Korban kemudian meminta bantuan kepada keluarganya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kerugian Korban

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa:

  • Perhiasan emas seberat sekitar 8 suku.
  • Satu unit telepon genggam Samsung S5520 warna hitam.
  • Uang tunai sebesar Rp5 juta.

Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di salah satu hotel di Kota Jambi.

Pada Senin dini hari, 20 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga unit handphone.
  • Dua buah cincin emas.
  • Satu buah kalung emas.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Menurut pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut baru dilakukan satu kali. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Garuda)