JAKARTAKomisi II DPR RI masih merahasiakan nama calon pergantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI yang akan menggantikan Hery Susanto, setelah yang bersangkutan terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan nama calon PAW telah diserahkan kepada Pimpinan DPR.

“Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/7).

Nama Pengganti Belum Diungkap

Sebelumnya, DPR telah menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 melalui mekanisme fit and proper test.

Selain sembilan anggota terpilih, DPR juga menetapkan sejumlah nama yang disiapkan sebagai calon pengganti apabila terjadi pergantian antarwaktu.

Nama-nama tersebut antara lain:

  • Wahidah Suaib
  • Radian Syam
  • I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
  • Muhammad Nurkhoiron
  • Nazir Salim Manik
  • Faisal Amir
  • AH Maftuchan
  • Dian Rubianty
  • Asnifriyanti Damanik

Namun, Bahtra enggan mengonfirmasi apakah Wahidah Suaib merupakan sosok yang diusulkan sebagai pengganti Hery Susanto.

Tidak Berdasarkan Nomor Urut

Bahtra menjelaskan tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan penentuan anggota PAW mengikuti urutan hasil seleksi sebelumnya.

Menurutnya, Komisi II telah menelusuri dasar hukum sebelum memutuskan mekanisme penggantian tersebut.

“Undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya,” kata Bahtra.