JAKARTA — Sebanyak 40 Pemohon menghadirkan tiga ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, guna memperkuat argumentasi mengenai pengujian definisi advokat.

Para Pemohon antara lain Aldi Rizki Khoiruddin, Abdul Jafar, Sutria Seska, Iklima, Bayu Anugerah, serta 35 Pemohon lainnya. Dalam perkara ini, para Pemohon memberikan kuasa kepada Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo.

Untuk memperkuat dalil permohonan, para Pemohon menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.

Kewenangan Advokat dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Jawade Hafidz menjelaskan bahwa kewenangan advokat lahir melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang, mulai dari pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan oleh organisasi advokat, hingga pengucapan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, berita acara sumpah advokat merupakan bentuk legalitas publik yang menjadi dasar lahirnya kewenangan menjalankan profesi advokat. Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan kartu keanggotaan suatu lembaga bantuan hukum.

“Mempersamakan Berita Acara Sumpah dengan kartu anggota lembaga bantuan hukum melanggar prinsip penegak hukum yang melekat pada advokat,” tegas Jawade.