Keterangan ketiga ahli tersebut semakin memperkuat dalil para Pemohon bahwa persoalan definisi advokat dalam KUHAP tidak semata-mata menyangkut profesi advokat, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kualitas sistem peradilan pidana.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas pengertian advokat, serta Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang mencantumkan identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum sebagai salah satu dokumen dalam pelaksanaan pendampingan hukum.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi mencampuradukkan rezim profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat dengan rezim pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum, padahal keduanya memiliki dasar kewenangan, persyaratan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.

Para Pemohon juga menegaskan bahwa paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap memiliki peran penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, peran tersebut tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kedudukan advokat sebagai profesi penegak hukum.

Salah seorang Pemohon asal Provinsi Jambi, Bayu Anugerah, mengatakan bahwa permohonan ini lahir bukan untuk mempersempit akses masyarakat terhadap bantuan hukum, melainkan untuk menghadirkan kejelasan norma agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik penegakan hukum.

“Kami memandang bahwa akses terhadap keadilan dan profesionalisme pendampingan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Karena itu, kejelasan mengenai kedudukan dan kewenangan advokat menjadi penting, bukan untuk membatasi peran pihak lain, tetapi agar setiap subjek hukum menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Bayu.