Menurut Bayu, keberadaan lembaga bantuan hukum, paralegal, dosen, maupun mahasiswa hukum tetap memiliki posisi strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Namun, ia berpandangan bahwa masing-masing memiliki ruang pengabdian dan dasar hukum yang berbeda sehingga perlu ditempatkan secara proporsional.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penegasan terhadap norma yang diuji sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan pendampingan hukum yang berkualitas, sementara kepastian hukum sebagai fondasi negara hukum tetap terjaga,” tutup Bayu.

Melalui keterangan ketiga ahli dan argumentasi yang disampaikan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai definisi advokat dalam KUHAP sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, menjaga kepastian hukum, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan berintegritas. (*)