Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk komoditas batu bara akan diprioritaskan guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan tambahan kuota produksi yang disetujui pada semester II 2026 akan mempertimbangkan kebutuhan pasokan batu bara bagi PT PLN (Persero) dan sektor kelistrikan nasional.
“Kita sudah sampaikan bahwa revisi oke, boleh mengajukan, tetapi nanti kita sisir berapa kebutuhan PLN itu. Jadi kita hanya mengutamakan untuk, ya, kebutuhan domestik,” kata Tri usai agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7).
Tambahan Produksi Diseleksi Ketat
Tri menjelaskan, setelah kebutuhan batu bara untuk PLN terpenuhi, Kementerian ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh pengajuan revisi RKAB dari pelaku usaha.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan besaran tambahan kuota produksi yang akan disetujui.
“Belum, belum. Nanti penambahan, yang jelas kan kita sudah tahu kira-kira kebutuhan PLN, utamanya yang medium range di angka berapa. Kan kita sudah ada, nah itu yang kita exercise untuk yang nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Tri juga menegaskan bahwa tambahan kuota produksi batu bara hanya akan diberikan untuk menjamin pasokan bagi PLN.
“Untuk yang batu bara (tambahan) hanya diperuntukkan untuk yang PLN. Itu saja,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/7).
Ia mempersilakan perusahaan tambang mengajukan revisi RKAB hingga batas waktu 31 Juli 2026, namun seluruh permohonan akan diseleksi secara ketat agar tidak memicu kelebihan pasokan.
“Silakan masukin. Kalau misalnya ini tidak sesuai kan tinggal ditolak-tolakin doang. Jangan sampai ada oversupply.”

