Jakarta — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menerima buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi terakhir Komisi III DPR dalam peluncurannya di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7).
Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai buku anotasi tersebut menjadi babak baru dalam sistem hukum Indonesia karena diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.
“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” ujar Adian dalam keterangannya.
Peluncuran buku Anotasi KUHAP dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pimpinan DPR RI, serta perwakilan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
DPR: Publik Berhak Mendapat Penjelasan atas KUHAP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan buku Anotasi KUHAP memuat penjelasan terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal yang dianggap belum jelas. Sebagai lembaga yang membentuk KUHAP bersama pemerintah, DPR memiliki tanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat dijadikan rujukan.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” katanya.

