Jambi – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas pelanggaran hukum di sektor migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM jenis solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran.

Penyidik selanjutnya menemukan dugaan aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang kemudian akan dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” kata Kombes Pol. Erlan Munaji.