Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk meningkatkan efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku yang digelar di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (25/6).
Menurutnya, pemisahan penanganan perkara antara kedua satuan kerja tersebut dinilai kurang efektif dalam mendukung implementasi regulasi baru di lingkungan Kejaksaan.
Burhanuddin berpandangan bahwa Jampidum dan Jampidsus seharusnya berada di bawah satu naungan, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Operasi.
“Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini regulasi internal dalam pelaksanaan undang-undang masih berjalan secara terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan dan memperpanjang proses koordinasi.
“Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga,” tuturnya.
“Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi,” imbuhnya.

