Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi agar terjadi penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini berjalan terpisah antara bidang pidana umum dan pidana khusus.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana. Ia berharap masukan dari para ahli dapat membantu menyempurnakan struktur kelembagaan Korps Adhyaksa agar lebih efektif dan efisien.

“Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus,” terangnya.

Paparkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum,” jelasnya.

Ia menyebut, sepanjang Januari hingga Mei 2026, Jampidum telah mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi.

Beberapa mekanisme tersebut mencakup plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.

Namun, Burhanuddin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan regulasi tersebut. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi.