“Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Burhanuddin mendorong agar proses birokrasi dan administrasi dapat disederhanakan.
“Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum,” pungkasnya.
Halaman

