Jakarta — Penandatanganan Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG disebut dilakukan atas perintah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021.
Hal tersebut disampaikan anggota engineering tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting, saat bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam persidangan, Ginting mengaku diminta oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan saat itu, Bambang Hartawan, untuk menandatangani CoP Navayo pada 2016. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan surat tagihan atau invoice dari Navayo.
“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan,” ujar Ginting.
“Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan,” lanjutnya.
CoP Jadi Dasar Penagihan
Dalam perkara ini, Navayo tercatat empat kali mengirimkan barang sesuai tagihan yang diajukan ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Ginting menyebut surat tagihan yang ia tandatangani telah sesuai dengan milestone kontrak dan memenuhi syarat pembayaran.
Namun, ia mengakui tidak melaporkan dua invoice awal kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Leonardi, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia beralasan kontrak baru efektif setelah adanya uang muka 15 persen serta jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari pihak Navayo. Selain itu, CoP disebut tidak memiliki implikasi hukum karena tidak tercantum dalam klausul kontrak.

