Alasan Penandatanganan: Itikad Baik

Ginting menjelaskan penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk “itikad baik” kepada Navayo, yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan pengajuan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt.

“Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank,” ujarnya.

Hakim Soroti Implikasi Dokumen

Dalam persidangan, hakim Nur Sari Baktiana Ana mempertanyakan kewenangan Ginting dalam menandatangani dokumen tersebut.

Hakim menilai alasan itikad baik tidak cukup, karena dokumen tersebut justru dimanfaatkan oleh Navayo untuk kepentingan bisnisnya.

Majelis hakim kemudian meminta dokumen tersebut dijadikan barang bukti. Dokumen CoP itu disebut menjadi dasar gugatan Navayo terhadap pemerintah Indonesia dalam arbitrase di Singapura.

Dalam putusan arbitrase tersebut, Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar kewajiban sesuai kontrak beserta bunga.

“Itu karena (dokumen) menunjukkan bahwa saya ini punya kerja sama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat,” kata hakim.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek pengadaan satelit tetap berjalan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam DIPA.

Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta tanpa ketersediaan anggaran negara.

Akibatnya, pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran, yang berujung pada gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce.

Putusan tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran sebesar US$20,9 juta ditambah bunga US$483 ribu. Jika dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp306 miliar.