Jakarta — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menawarkan rencana gencatan senjata kepada Iran melalui proposal berisi 15 poin.
Tawaran tersebut diajukan untuk mengakhiri konflik di Timur Tengah. Proposal itu disampaikan Washington kepada Teheran melalui Pakistan yang bertindak sebagai perantara.
Informasi mengenai rencana gencatan senjata ini, seperti dilaporkan Reuters dan Associated Press, pertama kali diungkap oleh The New York Times yang mengutip dua pejabat Amerika Serikat yang mengetahui garis besar proposal tersebut.
Namun, pihak Iran tidak memberikan respons positif. Bahkan, mereka justru mengejek langkah yang diambil Donald Trump.
“Apakah tingkat perjuangan batinmu sudah sampai pada tahap negosiasi dengan dirimu sendiri?” ujar juru bicara tertinggi komando militer gabungan Iran, Ebrahim Zolfaqari, dalam pernyataan di televisi negara Iran.
Belakangan, Iran dan Amerika Serikat disebut sepakat untuk melakukan perundingan di Pakistan terkait upaya gencatan senjata atau penghentian konflik.
Utusan khusus Trump, Steve Witkoff, juga menyatakan bahwa negosiasi gencatan senjata akan segera dilakukan dalam pekan ini.
Tidak Ada Aturan Khusus Gencatan Senjata
Mengutip laman The University of Melbourne, hukum humaniter internasional ternyata tidak memiliki aturan khusus yang mengatur kapan gencatan senjata harus dinegosiasikan, apa saja isi kesepakatannya, maupun bagaimana penerapannya.
Istilah gencatan senjata sendiri baru menjadi terminologi yang umum digunakan dalam konteks peperangan dalam sekitar 50 tahun terakhir.
Tujuan utama dari gencatan senjata adalah untuk menghentikan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, membuka koridor aman bagi bantuan kemanusiaan, serta memberikan waktu bagi proses negosiasi.
Sementara itu, Encyclopaedia Britannica menjelaskan bahwa gencatan senjata merupakan perjanjian untuk menghentikan permusuhan aktif antara dua pihak atau lebih yang sedang berperang. Biasanya, syarat, cakupan, serta durasi gencatan senjata ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
Perjanjian tersebut dapat berupa penghentian permusuhan secara sebagian atau sementara, yang dikenal sebagai gencatan senjata lokal, misalnya untuk keperluan tertentu seperti pengumpulan jenazah.
Selain itu, gencatan senjata juga dapat berbentuk penghentian total seluruh permusuhan atau gencatan senjata umum, seperti yang terjadi dalam perjanjian gencatan senjata Prancis pada tahun 1940.


