Surabaya — Seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) menceritakan pengalaman memilukan yang dialaminya. Rumah yang ia tempati selama bertahun-tahun di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dirusak dan ia diusir secara paksa oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Menurut Elina, rumahnya tiba-tiba didatangi oleh Samuel Ardi Kristianto dan seorang pria berinisial Y, beserta puluhan orang lainnya. Samuel mengklaim bahwa rumah tersebut telah menjadi hak miliknya, dan ia bersama Y memaksa Elina untuk keluar.
“Saya diangkat-angkat itu. Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar,” ujar Elina, mengenang kejadian tersebut pada Senin (29/8).
Elina menjelaskan bahwa setidaknya ada empat orang yang mengangkatnya paksa dari dalam rumah dan membawanya keluar. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka pada hidung dan memar di wajahnya. Semua tindakan tersebut, menurutnya, merupakan perintah dari Y yang diduga merupakan anggota ormas.
“Y itu yang nyuruh ngangkat saya keluar, nggak boleh masuk ke dalam. Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” jelas Elina.
Elina telah tinggal di rumah tersebut sejak 2011 bersama beberapa penghuni lainnya, yaitu Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy. Rumah tersebut adalah aset milik kakaknya, Elisa Irawati, yang kemudian diwariskan kepada Elina bersama lima ahli waris lainnya.
Sementara itu, Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut pada 2014 dari Elisa. Ia menunjukkan bukti jual beli dan surat kepemilikan rumah. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Samuel tidak pernah bisa memberikannya.
“Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, ‘mana suratnya?’ diam, terus jalan pergi,” kata Elina.
Pengacara Elina, Wellem Wintarja, menegaskan bahwa klaim Samuel sangat diragukan. Elisa Irawati, yang merupakan kakak Elina, meninggal pada 2017. Wellem menambahkan bahwa pada 2011, Elina dan keluarga sudah tinggal di rumah itu bersama Elisa, sementara Samuel baru mengklaim kepemilikan rumah pada 2025.
“Tahun 2011 Bu Elina, Bu Elisa dan penghuni rumah Pak Iwan beserta keluarganya itu sudah tinggal di situ. Lalu pada 2017 Bu Elisa meninggal dunia. Samuel baru datang mengklaim rumah pada 2025, padahal sejak 2014 tidak ada bukti jual beli yang ditunjukkan,” kata Wellem.
Atas kejadian tersebut, Wellem mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Laporan dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut terdaftar pada 29 Oktober 2025, dengan dugaan pelaku melakukan pengeroyokan dan perusakan bersama-sama yang melanggar Pasal 170 KUHP.
Samuel akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pada Senin (29/12), Samuel dibawa ke gedung Ditreskrimum dengan tangan terborgol. Ketika dimintai keterangan oleh wartawan terkait kasus ini, Samuel memilih untuk bungkam dan enggan memberikan tanggapan.
Saat ini, Samuel sedang menjalani proses penyidikan di Polda Jawa Timur, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan tersebut.



